Miras hingga Simulator Golf di Lapas Cibinong Ditelusuri Kemenimipas

BOGOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan menelusuri keberadaan sejumlah barang dan fasilitas yang sebelumnya ditemukan Ombudsman RI (ORI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Barang dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan tersebut antara lain minuman keras, tempat yang diduga digunakan sebagai simulator golf, ruang fitness, kulkas, hingga sejumlah foto.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pihaknya ingin mengetahui keberadaan barang-barang tersebut sekaligus alasan barang atau fasilitas yang sebelumnya ditemukan Ombudsman kini tidak lagi berada di lokasi.

“Hal-hal lain yang tentunya saya dan tim ingin mengakomodir, semua yang ditemukan oleh Ombudsman, minuman keras, tempat yang diduga sebagai simulator golf, tempat fitness, foto, barang-barang lain kulkas, itu yang menjadi objek buat kami untuk memeriksa, di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Foto hingga Fasilitas Ikut Ditelusuri

Rudi mengatakan seluruh temuan Ombudsman, termasuk foto yang sebelumnya dipajang di salah satu lokasi, turut menjadi bagian dari pemeriksaan.

Kontrak 1.213 PPPK Paruh Waktu Bangka Selatan Berakhir 1 Oktober, Bupati: Tetap Kami Pertahankan

“Sudah ada sasaran kami ini foto siapa dan ke mana fotonya sudah kita cari. Kok kemarin ada fotonya, enggak ada fotonya. Itu jadi sasaran kami kenapa kok bisa ada foto di sini,” katanya.

Menurut Rudi, tim juga menemukan surat keputusan (SK) yang berkaitan dengan foto yang menjadi objek pemeriksaan tersebut.

Namun, Rudi mempertanyakan alasan adanya foto orang lain di lokasi tersebut.

Kemenimipas Cek Langsung Lokasi

Kemenimipas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI.

Rudi mengatakan dirinya memimpin langsung pengecekan ke sejumlah lokasi di Lapas Cibinong yang sebelumnya dikunjungi Ombudsman.

Hellyana Diberhentikan Sementara sebagai Wagub Babel, Pemprov Siapkan Konferensi Pers

“Kami adalah pemeriksaan internal imigrasi. Beliau memerintahkan kolaborasi dengan Dirjen PAS untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” ujar Rudi.

“Tadi saya secara langsung memimpin berkeliling melihat langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh teman-teman Ombudsman,” lanjutnya.

Tim pemeriksa mengecek sejumlah area di dalam Lapas Cibinong, termasuk ruangan yang sebelumnya didatangi Ombudsman.

Namun, Rudi menyebut terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang ditemukan tim pemeriksa dengan kondisi yang ditampilkan Ombudsman.

“Apa yang saya lihat dan apa ditayangkan oleh teman-teman ORI ada beberapa perbedaan. Dan ini jadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa,” katanya.

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Soekarno yang Dedikasikan Hidup untuk Seni

Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan

Selain menelusuri keberadaan barang dan fasilitas tersebut, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong yang disebut bertanggung jawab terkait temuan Ombudsman.

Kelima pejabat tersebut yakni Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara.

“Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” lanjut Rudi.

Puluhan Warga Binaan dan Pegawai Diperiksa

Rudi mengatakan pemeriksaan terhadap warga binaan telah dilakukan sejak Jumat (25/9/2026).

Sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan berlanjut pada Sabtu terhadap sekitar 54 pegawai Lapas Cibinong.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh kondisi dan keberadaan fasilitas maupun barang yang sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI.

× Advertisement
× Advertisement