TANA TORAJA – Aktivitas dua alat berat di kawasan hutan Pong Mara’, Dusun Bungin, Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan warga.
Kedua alat berat tersebut dilaporkan masih beroperasi membuka dan mengubah kondisi lahan di kawasan yang diduga kuat berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dugaan aktivitas tersebut sebelumnya telah dikeluhkan dan dilaporkan warga kepada UPTD KPH Saddang I Makale pada 10 September 2026.
Lahan yang dilaporkan memiliki luas sekitar 1,5 hektare. Namun, status kawasan tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan batas dan status hukumnya.
Warga Soroti Aktivitas Alat Berat
Salah seorang warga Lembang Bau berinisial NN menduga Kepala Lembang Bau Yohanis Puang Palulungan mengetahui aktivitas pembukaan lahan tersebut karena berlangsung di wilayah administratif pemerintahannya.
Di sisi lain, Kepala Lembang Sasak Benyamin Bongga Karua juga disorot warga karena diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu alat berat yang berada di lokasi.
“Lembang Bau itu dia tahu ada aktivitas tetapi tidak ada tindakan dari kepala lembang selaku pemerintah setempat, sementara Sasak itu memfasilitasi alat berat,” kata NN, Senin (28/9/2026).
NN mengatakan terdapat dua alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut. Menurut dia, salah satu alat berat diduga milik seseorang bernama Edi, sementara alat berat lainnya dikaitkan dengan Kepala Lembang Sasak.
“Kan ada dua alat berat yang beroperasi, yang satu atas nama Edi, satunya itu Kepala Lembang,” lanjutnya.
Kepala Lembang Bau Bantah Pembiaran
Kepala Lembang Bau Yohanis Puang Palulungan membantah tudingan bahwa dirinya sengaja membiarkan aktivitas alat berat di kawasan Pong Mara’.
Yohanis mengatakan pemerintah lembang belum pernah mendapatkan sosialisasi resmi mengenai tapal batas maupun status hukum kawasan hutan tersebut.
“Bentuk keterlibatan saya bagaimana? Bentuk pembiarannya seperti apa? Masalah tahu tidaknya saya, kan bukan pegawai kehutanan. Saya tidak tahu keberadaan hutan atau statusnya, itu bukan ranah saya,” tegas Yohanis.
Menurut dia, pemerintah lembang tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan aktivitas warga apabila status kawasan tersebut belum dipastikan.
“Begini, dalam hal kawasan saya selaku pemerintah dan juga selaku pribadi tidak tahu-menahu tanpa ada sosialisasi dari Polhut, tanpa ada sosialisasi dari dinas atau instansi terkait bahwa ini masuk kawasan. Kami tahu ada aktivitas, kenapa saya mau hentikan kalau memang saya tidak tahu?” paparnya.
Yohanis juga mempertanyakan luas lahan yang dilaporkan warga kepada pihak berwenang.
“Yang jadi pertanyaan ini, kawasan 1,5 hektare kenapa cuma itu yang dilaporkan?” imbuhnya.
Kepala Lembang Sasak Bantah Alat Berat Miliknya
Kepala Lembang Sasak Benyamin Bongga Karua juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan alat berat yang beroperasi di kawasan Pong Mara’.
“Ku kira ada turun kemarin kehutanan, bukan alat saya, ia bukan,” kata Benyamin.
Benyamin menjelaskan, aktivitas pembukaan lahan di Dusun Bungin tersebut telah mendapat respons dari dinas kehutanan setempat.
Menurut dia, petugas kehutanan bahkan telah dua kali turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Dua kali turun kehutanan kemarin,” pungkas Benyamin.
Hingga kini, status kawasan dan aktivitas pembukaan lahan tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan dari instansi berwenang untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

