PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diberhentikan sementara dari jabatannya untuk masa jabatan 2025-2030 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026.
Keputusan tersebut tercantum dalam petikan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Dalam keputusan tersebut disebutkan Hellyana diberhentikan sementara sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Gubernur Jalankan Tugas Wakil Gubernur
Keputusan Presiden itu juga mengatur pelaksanaan tugas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selama Hellyana diberhentikan sementara.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2025-2030, Hidayat Arsani, melaksanakan tugas Wakil Gubernur sampai terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan lebih lanjut atas Keputusan Presiden tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Keputusan Presiden itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 23 September 2026 di Jakarta.
Pemprov Babel Siapkan Penjelasan
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto mengatakan, Pemprov Babel akan memberikan penjelasan resmi terkait keputusan tersebut melalui konferensi pers.
“Siang nanti secara resmi rencana ada konpres dari Pemprov Babel,” kata Fery kepada Bangkapos.com, Senin (28/9/2026).
Menurut Fery, informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan konferensi pers akan disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Nanti akan diinfokan Kadiskominfo,” ujarnya.
Pemprov Babel dijadwalkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keputusan pemberhentian sementara Hellyana sebagai Wakil Gubernur Babel serta pelaksanaan tugas pemerintahan selama keputusan tersebut berlaku.

