PERS Juga Butuh REFRESH, Karena Berita Tak Pernah Berhenti yang Harus Disajikan kepada Masyarakat (Opini)

Oleh: Yuliana, C.BJ., C.EJ., C.Par., C.In. (CEO PT Media Anugerah Dua Putera / Pemimpin Redaksi Media Online / Ketua DPC PJS Bangka Tengah)

Bangka Belitung, jurnaliscyber.com – Menjadi insan Pers bukanlah pekerjaan yang mengenal kata henti. Setiap hari, ada informasi yang harus digali, fakta yang wajib diperiksa, narasumber yang perlu dikonfirmasi, dan berita yang harus disajikan kepada masyarakat.

Namun, dibalik kesibukan memburu informasi, insan pers juga manusia biasa. Ada kalanya kita perlu berhenti sejenak, menyegarkan pikiran, menikmati kebersamaan, dan mengisi kembali energi yang terkuras oleh rutinitas.

Sebab, pikiran yang segar membantu wartawan tetap jernih dalam menulis, tajam dalam mengkritisi, cermat dalam mengungkap fakta, serta bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Dukung Program Prioritas Kapolri, Polda Babel Gandeng UPTD BLK Tekan Pengangguran Lewat Program Poliran

Pers boleh beristirahat sejenak, tetapi integritas tidak boleh ikut beristirahat.

Rehat bukan berarti kehilangan kepedulian. Menyegarkan diri bukan berarti melupakan tanggung jawab. Justru dari jeda yang singkat, semangat baru dapat tumbuh untuk kembali menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berimbang.

Berita akan terus berjalan. Peristiwa akan terus terjadi. Informasi akan terus mengalir. Namun, agar tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan kepentingan publik, wartawan juga membutuhkan ruang untuk menjaga kesehatan pikiran dan mempererat solidaritas sesama insan pers.

Karena di balik setiap berita yang dibaca masyarakat, ada manusia yang bekerja dengan waktu, tenaga, pikiran, dan tanggung jawab.

Rehat sejenak, segarkan pikiran, eratkan persaudaraan, lalu kembali berkarya.

Kurang dari 24 Jam, Pelarian Pelaku Penembakan di Toboali Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda Babel dan Polres Jajaran di Pelabuhan Tanjung Kalian

Berita tak pernah berhenti, tetapi wartawan juga berhak menikmati jeda.

Bangka Belitung, 22 Oktober 2026.

(*/Red).

× Advertisement
× Advertisement