PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Bea Cukai Pangkalpinang menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Pangkalpinang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 16,46 kilogram sabu dan hampir 5.000 butir ekstasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp21,2 miliar.
Seorang tersangka berinisial A alias AS, warga Pangkalpinang yang berprofesi sebagai nelayan, turut diamankan dalam operasi tersebut.
Narkoba ditemukan di dua lokasi
Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di dua lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang.
Lokasi pertama berada di Jalan Semabung. Di tempat tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas menyerupai kemasan teh asal China.
Paket narkotika itu disimpan di dalam mobil yang digunakan tersangka.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke lokasi kedua di Jalan Tenggiri.
Dari sebuah rumah di lokasi tersebut, tim kembali menemukan kardus berisi narkotika. Selain itu, polisi menyita timbangan digital dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Berawal dari informasi masyarakat
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polda Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang.
“Polda Babel tidak akan pernah berhenti menanggulangi narkoba. Ini adalah masalah bersama yang membutuhkan sinergi dengan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai,” ujar Viktor, Kamis (27/8/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 87.305 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polisi buru jaringan di balik tersangka
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald F. Sipayung mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Polisi saat ini melakukan analisis digital forensik terhadap telepon genggam dan sejumlah barang bukti elektronik yang disita.
“Kami sedang mendalami data elektronik dari telepon genggam tersangka untuk membongkar jaringan, baik yang berada di atas maupun di bawahnya,” kata Ronald.
Pengungkapan tersebut belum berhenti pada penangkapan satu tersangka. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu dan ekstasi senilai puluhan miliar rupiah tersebut.

