PANGKALPINANG — Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan ditaksir bernilai sekitar Rp34,7 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender di Markas Polda Babel, Rabu (9/9/2026).
Barang bukti tersebut terdiri atas 19.539 gram bruto atau sekitar 19,5 kilogram sabu, 37.015 gram atau sekitar 37 kilogram ganja, serta 8.040 butir pil ekstasi.
Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan Polda Babel bersama Polres jajaran dari 133 laporan polisi (LP). Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 159 tersangka diamankan.
Narkoba Disita dari 133 Laporan Polisi
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tiga bulan sesuai amanat undang-undang.
Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi imbauan dan edukasi bagi kita semua bahwa dampak buruk penyalahgunaan narkoba saat ini sangat masif. Terlebih berdasarkan data yang kita dapatkan, mayoritas pengguna narkoba justru berada pada usia produktif, yakni antara 17 hingga 30 tahun, seperti kalangan pelajar, mahasiswa, dan pekerja muda,” ujar Viktor.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri sejumlah instansi terkait, mahasiswa, dan pelajar. Kehadiran mereka diharapkan dapat meningkatkan kesadaran generasi muda untuk menjauhi narkoba.
Kasus dan Barang Bukti Disebut Meningkat
Viktor mengatakan jumlah perkara, kuantitas, maupun jenis barang bukti yang diamankan pada periode tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, khususnya narkotika jenis sabu atau methamphetamine.
“Yang jelas kalau dari jumlah perkara maupun dari jumlah kuantitas ataupun kualitas daripada barang buktinya memang ada pertumbuhan peningkatan ya, terutama dalam masalah sabu atau methamphetamine,” katanya.
Nilai Barang Bukti Capai Rp34,7 Miliar
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald F. Cipayung mengatakan nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp34,7 miliar.
“Jika dirupiahkan dengan asumsi harga sabu sekitar Rp1,2 juta per gram, ganja Rp12 juta per kilogram, dan ekstasi Rp300 ribu per butir, maka nilai nominal barang bukti ini mencapai Rp34,7 miliar,” kata Ronald.
Menurut Ronald, penyitaan dan pemusnahan puluhan kilogram narkotika tersebut turut mencegah peredaran narkotika di tengah masyarakat.
“Dari kalkulasi asumsi penggunaan per orang, tindakan ini berhasil mencegah sekaligus menyelamatkan sekitar 220.348 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Polda Babel menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui pengungkapan jaringan, penyitaan barang bukti, hingga pemusnahan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

