Ketua DPD Garda Keadilan Siapkan Audiensi ke Kanwil, Minta Penjelasan Rencana Pindah Terpidana Edy Mulyadi Alias Edy Chaw

Mempawah, Kalbar, jurnaliscyber.com — Ketua DPD Garda Keadilan Indonesia Kalimantan Barat, Maydi Hermawan, akan meminta penjelasan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat mengenai rencana pemindahan Edy Mulyadi alias Edy Chaw dari Rutan Mempawah ke Lapas Pontianak.

Maydi menyampaikan bahwa audiensi diperlukan untuk mengetahui alasan pemindahan, status pengajuan, dan mekanisme penentuan prioritas warga binaan. Ia juga berencana mengirimkan surat kepada kementerian yang membidangi pemasyarakatan agar persoalan tersebut mendapat penjelasan resmi.

Menurut Maydi, masyarakat perlu mengetahui apakah rencana pemindahan tersebut didasarkan pada kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan serta bagaimana pihak Rutan memperlakukan permohonan warga binaan lainnya.

“Jangan pilih kasih. Kalau ada alasan yang memang mendesak, sampaikan secara jelas. Kami ingin mengetahui apakah mekanisme yang sama juga berlaku bagi warga binaan lain yang memenuhi persyaratan,” tegas Maydi.

Polda Kepulauan Bangka Belitung Gelar Sosialisasi di IAIN Babel, Ajak Mahasiswa jadi Agen Anti Judol dan Penipuan Digital

Sorotan tersebut muncul setelah Kepala Rutan Mempawah, Ade Rusman, memberikan penjelasan kepada media lain mengenai mekanisme pemindahan warga binaan. Ade menyebut pemindahan dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi keamanan, kebutuhan medis, kelebihan kapasitas, dan alasan kemanusiaan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan pemindahan Edy Mulyadi mempertimbangkan dokumen rekam medis yang disampaikan kuasa hukum. Menurut Ade, proses pemindahan tidak hanya bergantung pada alasan pengajuan, tetapi juga persetujuan pimpinan wilayah serta kesiapan personel dan sarana pengawalan.

Pernyataan tersebut memberikan gambaran mengenai faktor-faktor yang dipertimbangkan pihak Rutan. Meski demikian, status pengajuan Edy dan tahapan yang telah ditempuh masih perlu dipastikan agar publik mengetahui apakah permohonan itu baru diajukan, sedang diproses, atau telah memperoleh persetujuan.

Maydi mengatakan persoalan ini tidak berkaitan dengan penolakan terhadap hak Edy untuk mengajukan pemindahan. Fokusnya adalah memastikan adanya kriteria yang jelas sehingga warga binaan lain dengan kebutuhan sebanding tidak diabaikan.

Informasi yang diperoleh jurnalis menyebutkan sejumlah warga binaan yang berdomisili di Pontianak telah masuk dalam daftar usulan pemindahan, tetapi belum dipindahkan. Belum diperoleh keterangan resmi mengenai jumlah mereka, kapan pengajuan dilakukan, dan apa alasan permohonannya belum terealisasi.

Serap Aspirasi Warga, Polda Kepulauan Bangka Belitung Gelar Kumpul Bersama Masyarakat di Kota Pangkalpinang

Menurut Maydi, penjelasan mengenai status permohonan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima keterangan umum tentang prosedur, tetapi juga memahami bagaimana kebijakan itu diterapkan dalam praktik.

Selain persoalan prioritas, sejumlah sumber menyampaikan dugaan adanya permintaan uang Rp5 juta untuk mengurus pemindahan warga binaan. Informasi ini masih memerlukan verifikasi. Belum ada bukti independen yang memastikan siapa yang meminta uang, apakah transaksi terjadi, atau apakah ada petugas yang terlibat.

Ade Rusman sebelumnya membantah adanya imbalan dalam proses pemindahan dan menyatakan pihaknya terbuka terhadap pemeriksaan. Pernyataan itu perlu menjadi bagian dari proses klarifikasi apabila dugaan tersebut ditindaklanjuti.

Maydi berencana membawa pertanyaan mengenai dasar pemindahan, mekanisme penentuan prioritas, serta pengawasan terhadap proses administrasi dalam audiensi dengan pihak Kanwil. Surat kepada kementerian juga akan digunakan untuk meminta perhatian dan penjelasan atas persoalan tersebut.

Hingga berita ini disusun, Edy Mulyadi alias Edy Chaw masih berada di Rutan Mempawah. Rencana pemindahan ke Lapas Pontianak belum dikonfirmasi telah terlaksana.

Silaturahmi Kapolres Bangka Tengah Bersama Camat, Lurah dan Kepala Desa Perkuat Sinergi Harkamtibmas

Maydi berharap pihak pemasyarakatan memberikan penjelasan yang terukur agar tidak muncul dugaan perlakuan berbeda di antara warga binaan. Ia menilai keterbukaan merupakan cara untuk memastikan keputusan administratif dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(*/Darus).

× Advertisement
× Advertisement