305 Karhutla Terjadi di Belitung hingga September, Polisi Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan

BELITUNG – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, terus meningkat. Hingga September 2026, tercatat 305 kejadian karhutla dengan total luas lahan terdampak mencapai 442,03 hektare.

Tingginya angka tersebut membuat Kepolisian Resor Belitung meningkatkan kewaspadaan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila menemukan pembakaran lahan yang melanggar hukum.

“Membuka lahan dengan cara membakar hutan itu jelas melanggar hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pasti akan kami tindak dengan tegas dengan ancaman sanksi pidana,” kata Satria di Tanjungpandan, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Satria seusai menghadiri Apel Siaga Karhutla yang digelar untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Belitung.

Kontrak 1.213 PPPK Paruh Waktu Bangka Selatan Berakhir 1 Oktober, Bupati: Tetap Kami Pertahankan

Agustus Catat 146 Kejadian

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belitung, sebanyak 146 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar 215,84 hektare terjadi sepanjang Agustus 2026.

Sementara hingga 6 September 2026, kembali tercatat 26 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 72,70 hektare.

Data tersebut menunjukkan tingginya potensi kebakaran lahan di wilayah Belitung. Karena itu, masyarakat diminta meninggalkan kebiasaan membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar yang tidak sesuai ketentuan.

Selain berpotensi meluas dan sulit dikendalikan, karhutla juga dapat menimbulkan dampak kesehatan akibat paparan asap.

“Kasihan anak-anak kita yang masih usia sekolah, mereka bisa terkena ISPA dan gangguan kesehatan lainnya. Jadi tolong, cara-cara membakar itu ditinggalkan,” ujar Satria.

Hellyana Diberhentikan Sementara sebagai Wagub Babel, Pemprov Siapkan Konferensi Pers

Belum Ada Pembakaran Sengaja yang Terbukti

Satria mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan kasus pembakaran lahan yang terbukti dilakukan secara sengaja di wilayah hukum Polres Belitung.

Meski demikian, jajaran Polres Belitung bersama tim gabungan terus melakukan penanganan di sejumlah lokasi yang mengalami kebakaran.

Salah satunya kebakaran lahan seluas sekitar lima hektare di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, yang ditangani pada 5 September 2026.

Di sisi pencegahan, kepolisian bersama seluruh pemangku kepentingan juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan.

“Kalau memang ditemukan akan kami tindak tegas,” katanya.

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Soekarno yang Dedikasikan Hidup untuk Seni

Personel dan Peralatan Disiagakan

Polres Belitung bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait turut memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla.

Personel serta peralatan penanggulangan kebakaran dipastikan dalam kondisi siap digunakan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan dan lahan.

“Saat ini kami tetap fokus melayani masyarakat dengan mengedepankan langkah pencegahan serta siap siaga menangani jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan dan lahan,” kata Satria.

Upaya tersebut dilakukan untuk menekan potensi meluasnya karhutla sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran dan asap yang ditimbulkan.

× Advertisement
× Advertisement